Hukum Pengkafiran Dan Pemboman
HUKUM PENGKAFIRAN DAN PEMBOMAN
Oleh
Haiah Kibarul Ulama Saudi Arabia
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah atas Rasulullah, keluarga beliau, shabat dan orang-orang yang mengambil petunuk dengan petunjuk.
Amma ba’du.
Majelis Kibarul Ulama telah mempelajari pada daurah yang ke-49, yang diselenggarakan di Thaif, dimulai dari tanggal 2 Rabiul Tsani 1419H, tentang pengkafiran dan pemboman yang marak terjadi di negeri Islam dan selainnya. Dan juga menyebabkan pertumpahan darah dan musnahnya bangunan-bangunan.
Dengan memperhatikan bahaya serta dampak negatife yang ditimbulkan perbuatan tersebut seperti menelan korban yang tidak berdosa, melenyapkan harta benda, timbulnya ketakutan di antara manusia, was-was terhadap diri serta tempat mereka, maka majelis Kibarul Ulama mengeluarkan penjelasan berkaitan dengan hukum tersebut sebagai bentuk nasehat kepada Allah dan para hamba-Nya, bentuk tanggung jawab serta menyingkap kesamaran dalam pemahaman terhadap orang yang masih belum jelas akan hal ini, maka kami menyatakan wa billahi at taufiq.
Pertama. Pengkafiran termasuk hukum syar’i yang sumbernya berasal dari Allah dan RasulNya. Seperti juga halnya penghalalan, pengharaman, dan kewajiban kembali kepada Allah dan RasulNya, demikian pula pengkafiran. Namun tidaklah setiap perbuatan yang disifati dengan kekafiran baik perkataan maupun perbuatan merupakan kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
Ketika hukum pengkafiran dikembalikan kepada Allah dan RasulNya, maka tidak dibenarkan untuk mengkafirkan seseorang kecuali yang telah jelas-jelas dikafirkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, tidaklah cukup hanya dengan syubhat atau persangkaan semata, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Dan jika hukuman saja bisa ditolak hanya karena syubhat (pada hal dampaknya lebih ringan dari dampak yang ditimbulkan oleh pengakfiran), maka pengkafiran lebih utama lagi.
Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan perbuatan menghukum seseorang dengan kekafiran padahal ia tidaklah demikian, beliau bersabda.
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya ‘wahai kafir’ maka sungguh (perkataanya) kembali kepada salah satu dari mereka jika ia berkata benar, jika tidak maka akan kembali padanya” [Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar] [1]
Telah disebutkan di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang bisa dipahami bahwasanya perkataan, perbuatan atau keyakinan ini merupakan kekufuran, akan tetapi pelakunya tidak divonis kafir karena adanya penghalang. Hukum ini sebagaimana hukum-hukum lain yang tidak akan bisa sempurna kecuali dengan adanya sebab, syarat dan tidak adanyanya penghalang. Contohnya dalam masalah warisan, di antara sebab seseorang menerima warisan adalah karena hubungan kekeluargaan, namun terkadang ia tidak mendapatkan warisan karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama. Begitu pula kekafiran ia dibenci karena perbuatannya tapi tidak dikafirkan.
Terkadang seorang muslim mengucapkan kalimat kufur karena meluapkan kegembiraan, kemarahan atau semisalnya tetapi ia tidak divonis kafir –karena ia tidak bermaksud demikian- seperti kisah seorang yang berkata : “Wahai Allah, engkau adalah hambaku sedangkan aku adalah tuhanmu, ia telah salah karena meluapnya kegembiraannya” [Diriwayatkan oleh Anas bin Malik] [2]
Terburu-buru dalam hal mengkafirkan memberikan dampak yang sangat berbahaya seperti penghalalan darah dan harta, tercegah atas warisan, batalnya pernikahan serta selainnya yang meupakan dampak kemurtadan.
Bagaimana bisa hal itu dibenarkan atas seorang mukmin, hanya karena syubhat yang rendah (ringan) ?
Jika hal ini terjadi kepada pemimpin maka akan lebih parah lagi, ia akan berlaku sewenang-wenang, mengangkat senjata, merebaknya kekacauan, tertumpahnya darah dan kerusakan peduduk serta negeri. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang, kita untuk menentang para pemimpin, beliau bersabda.
Perkataan beliau, “kecuali jika kaian melihat”. Tidaklah cukup hanya karena persangkaan dan kabar yang beredar.
Perkataan beliau, “kekufuran” : Tidaklah cukup hanya dengan kefasikan –walaupun besar- seperti juga kezhaliman, minum khamr, bermain judi dan segala bentuk keharaman.
Perkataan beliau, “jelas”. Tidaklah cukup jika bukan kufur yang jelas atau yang sharih (terang).
Perkataan beliau, “kalian memiliki hujjah dari Allah” bahwasanya harus dengan dalil yang sharih (terang) yaitu yang jelas serta tetap dalilnya dan tidaklah cukup dengan dalil yang memiliki sanad yang lemah dan tidak pula dalil yang rancu (tidak jelas).
Perkataan beliau, “dari Allah” bahwasanya tidak bisa dijadikan dalil (ibrah) perkataan seorang ulama walaupun ia telah mencapai derajat yang tinggi dalam ilmu dan amanah, jika perkataanya tersebut bukan berdasarkan dalil yang sharih (terang) lagi benar dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ukuran ini menujukkan bahwasanya permasalahan tersebut sangat penting.
Kesimpulan : Sesungguhnya tergesa-gesa dalam mengkafirkan memiliki bahaya yang besar sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
قُلْ اِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْاِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَاَنْ تُشْرِكُوْا بِاللّٰهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهٖ سُلْطٰنًا وَّاَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alas an yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf/7 : 33]
Kedua. Akibat yang ditimbulkan oleh keyakinan yang salah ini seperti penghalalan darah, terinjak-injaknya kehormatan, terampasnya harta secara khusus atau umum, pemboman pemukiman dan kendaraan, dan peledakan gedung-gedung. Kesemuanya ini –dan yang semisalnya- diharamkan menurut syariat (ijma kaum muslimin) karena menjadi penyebab hilangnya hak orang, yang tidak berdosa, hilangnya hak harta, hilangnya hak rasa aman dan menetap, dan haknya orang-orang yang damai lagi sentosa yang hidup di perumahan dan lingkungan mereka, hilangnya hak mendapatkan suasana pagi dan sore hari, dan hilannya kepentingan-kepentingan umum yang harus ada pada manusia.
Islam menjaga harta-harta kaum muslimin, kehormatan, badan (jiwa) dan mengharamkan perbuatan merampasnya serta sangat menekannkan hal-hal tersebut. Termasuk hal terakhir yang disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya : “Bahwasanya darah, harta, dan kehormatan kalian aku haramkan seperti haramnya hari ini, bulan ini dan di negeri kalian ini’ kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Apakah aku telah menyampaikannya ? Ya Allah saksikanlah” [ Muttafaq ‘alaihi dari Abi Bakrah] [4]
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Setiap muslim dengan muslim yang lain diharamkan ; darahnya, hartanya serta kehormatannya” [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah] [5]
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Takutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat” [Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir] [6]
Allah juga telah menjanjikan adzab yang pedih bagi siapa saja yang membunuh nyawa yang tidak berdosa, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang hak orang-orang mukmin.
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, keka ia didalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan adzab yang besar baginya” [An-Nisa/4 : 93]
Dan Allah Subhanahu wa Ta’la berfirman tentang orang-orang kafir –yang memiliki perjanjian perlindungan dalam hukum pemubunuhan tidak disengaja-
وَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin” [An-Nisa/4 : 92]
Dan jika membunuh seorang kafir yang memiliki perlindungan terhadap kemanannya saja dikenakan diyat dan kafarat, bagaimana jika ia (kafir) dibunuh secara sengaja ? Jika demikian tindakan tersebut lebih parah dan dosanya lebih besar.
Dan telah shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. “Barangsiapa yang membunuh orang yang dalam perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga” [Muttafaq ‘alaihi dari Abdullah bin Amr] [7]
Ketiga. Bahwasanya setelah Majelis Kibarul Ulama menjelaskan hukum mengkafirkan manusia tanpa didasari oleh petunjuk dari kitab Allah dan Sunnah RasulNya serta bahaya memutlakkan hal tersebut sehingga menimbulkan pengaruh yang buruk, maka diumumkan kepada dunia bahwasanya Islam berlepas diri dari orang yang berkeyakinan salah seperti ini, dan hal-hal yang terjadi di beberapa negeri seperti pertumpahan darah orang tak berdosa, peledakan perumahan dan kendaraan serta bangunan-bangunan milik sawasta maupun pemerintah dan penghancuran gedung-gedung merupakan tindakan kriminalitas dan Islam berlepas darinya.
Begitulah sikap seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari Akhir yaitu berlepas diri darinya. Sesungguhnya tindakan tersebut datang dari orang yang memiliki pemikiran menyimpang serta aqidah yang sesat. Ia memikul dosa dan kejahatannya sendiri, dan tidak dipandang perbuatannya oleh Islam dan kaum muslimin yang mengikuti petunjuk Islam berpegang teguh kepada Kitabullah dan As-Sunnah serta berpegang kepada tali Allah yang kokoh. Perbuatan tersebut murni tindakan kriminalitas yang ditolak oleh syari’at dan fitrah. Oleh sebab itu nash syariat telah mengharamkannnya sebagai peringatan dari berkawan dengan pelaku tindakan tersebut.
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّعْجِبُكَ قَوْلُهٗ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللّٰهَ عَلٰى مَا فِيْ قَلْبِهٖ ۙ وَهُوَ اَلَدُّ الْخِصَامِ- واِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengdakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dam binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kerusakan padanya ” [Al-Baqarah/2 : 204-205]
Wajib bagi setiap muslimin di mana saja berada untuk saling menasehati dalam kebenaran, tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, memerintahkan yang baik dan mencegah yang mungkar dengan cara hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya [Al-Maidah/5 : 2]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah/9 : 71]
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
وَالْعَصْرِۙ –اِنَّ الْاِنْسَانَ لَفِيْ خُسْرٍۙ– اِلَّا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ ەۙ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa, sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran” [Al-Ashr/ : 1-3]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Agama itu nasehat” (tiga kali), dikatakan : bagi saiapa, Ya Rasulullah ? Ia bersabda : “Bagi Allah, kitabNya, Rasul-RasulNya, pemimpin kaum muslimin dan manusia secara umum” [Telah lewat Takhrijnya]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, mengasihi, dan saling menyayangi, bagaikan satu tubuh apabila adal satu bagian tubuh yang sakit maka akan menjalar kebagian tubuh yang lain sehingga turut tidak bisa tidur dan merasa demam” [8]
Ayat-ayat dan hadits-hadits –yang bermakna seperti ini- banyak sekali.
Kita memohon kepada Allah dengan namaNya yang indah dan sifatNya yang tinggi, agar Dia mengangkat bencana dari kaum muslimin, membeerikan petunjuk kepada para pemimpin yang padanya kebaikan penduduk dan negeri, serta menumpas kerusakan beserta pelakunya, dan semoga Allah menjadikan para pemimpin sebagai penolong agamaNya, meningggikan kalimatNya dan semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin –seluruhnya- di setiap tempat dan semoga Allah menjadikan mereka penolong kebenaran.
Sesungguhnya Allah pemilik yang demikian itu serta berkuasa atasnya. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[Disalin dari kitab Fatawa Al-Aimmah Fil An-Nawazil Al-Mudlahimmah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Seputar Terorisme, Penyusun Muhammad bin Husain bin Said Ali Sufran Al-Qathani, Terbitan Pustaka At-Tazkia]
_______
Footenote
[1] Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab, bab : Man Kafara Akhahu Bi Ghairi Ta’wil Fa Huwa Kama Qala, hadits no. 6104. Imam Muslim dalam kitab Al-Iman, bab : Bayan Hali Iman Man Qala Li Akhihi Al-Muslim Ya Kafir, hadits no. 60.
[2] Di kitab At-Taubah, bab : Fii Al-Hadh Ala At-Taubah Wa Al-Farh Biha, hadits no. 2747
[3] Telah Lewat Takhrijnya
[4] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Hajj, bab Al-Khutbah Ayyama Mina, hadits no. 1741. Muslim di kitab Al-Qasamah Wal Muharibina, bab : Tagfizh Tahrim Ad-Dima Wal A’rad Wal Amwal hadits no. 1679
[5] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab : Tahrimu Zhulm Al-Muslim Wa Khuzulih Wahtiqorihi hadits no. 2564
[6] Di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tahrimu Azh Zhulm hadits no. 2578
[7] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Jizyah, bab Itsmun Man Qatala Muahidan Bighairi Jarmin, hadits no. 3166, saya tidak mendapat dalam shahih Muslim.
[8] Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari di kitab Al-Adab, bab Rahmah An Naas Wa Al-Bahaim hadits no 6011, dan Imam Muslim di kitab Al-Birr Wa Ash-Shilah bab Tarahum Al-Mukminina Wa Ta’Athufihim hadits no 2586
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2484-hukum-pengkafiran-dan-pemboman.html